WOW... 8 Sisiwi di Situbondo diCabuli oleh Gurunya

Oknum Guru Cabuli 8 Siswi di Situbondo Jadi Tersangka dan Ditahan

Situbondo - Setelah menjalani pemeriksaan, JM (45) oknum guru SDN yang dilaporkan mencabuli 8 siswinya dalam kelas, akhirnya resmi dijadikan tersangka. Pria asal Kecamatan Banyuputih itu dijerat dengan pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Oknum Guru Tidak Tetap (GTT) yang telah dipecat akibat ulahnya itu, diyakini telah melakukan pencabulan terhadap anak didiknya, yang masih di bawah umur. Tak ayal, usai pemeriksaan JM pun langsung digiring masuk ke sel tahanan Polres Situbondo. 

"Sekarang pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur itu sudah resmi ditahan," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo, Jumat (9/2/2018) malam. 

Menurut Nanang, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo mengantongi sedikitnya dua alat bukti. Selain hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga telah mendapatkan hasil visum korban. 

"Dengan dua alat bukti itu, sudah cukup menjadikan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan," tandas Nanang. 

JM, oknum guru SD di Situbondo ini melakukan perbuatan cukup bejat. Oknum guru asal Kecamatan Banyuputih ini dilaporkan telah mencabuli siswinya. 

Ironisnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukan JM di dalam kelas, saat jam mata pelajaran sedang berlangsung. Bukan hanya satu siswi saja. Sedikitnya ada 8 siswi tempat JM mengajar yang diduga menjadi korban perbuatan tak senonoh tersebut. 

Merespon laporan itu, anggota Unit Resmob Timur pimpinan Bripka Hudoyo dikerahkan untuk melakukan penangkapan. Oknum guru JM itu pun berhasil diamankan petugas di rumahnya, sebelum akhirnya digelandang ke Polres Situbondo. 

Sumber :https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3859592/oknum-guru-cabuli-8-siswi-di-situbondo-jadi-tersangka-dan-ditahan
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==