Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan anggota Komisi II DPR dan Banggar 2009-2014 yg kini anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
“Sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) atas nama tersangka MSH ditandangani pimpinan KPK hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Atas perbuatannya, Miryam yang juga Ketua DPP Partai Hanura Bidang Bina Jawa 2 ini dan menjabat sebagai Ketua Gadis Ahok, disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Febri menegaskan, dgn penetapan Miryam maka berarti sudah ada 4 orang yang dijerat KPK. “Pasca penetapan ini KPK mendalami fakta-fakat persidangan dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain,” ujarnya.
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, ada makna lain dari penetapan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam persidangan, karena mencabut seluruh isi berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa 4 kali saat penyidikan di KPK.
Menurut Febri, penetapan Miryam tersebut menjadi pengingat kepada seluruh saksi baik yg sudah memberikan kesaksian dalam persidangan maupun yg akan bersaksi di persidangan berikutnya, untuk memberikan keterangan dgn sebenar-benarnya.
“Karena dgn pemberian keterangan tdk benar dalam persidangan, Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor ini ada risiko pidana minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun,” paparnya.(hg/sind)
https://www.eramuslim.com/berita/nasional/resmi-kpk-tetapkan-ketua-gadis-ahok-sebagai-tersangk-korupsi-e-ktp.htm#.WOYB4_mGMdU