Astaghfirullah Hal Adzim...!!! Inilah Hukumnya Menceritakan Hubung@n Suami - Istri Kepada Orang Lain...


Pembicaraan atau perbincangan soal persenggamaan dgn suami atau istri tak jarang sering kita dengar. Perbincangan semacam itu bukan hanya terjadi di kantor, kadang secara tak sengaja kit4 mendengarkannya juga di jalan, tempat makan, hingga medsos.

Hal ini dianggapnya biasa-biasa saja, bahkan mendatangkan kebanggaan tersendiri ketika dirinya dianggap hebat dalam urusan 'temp4t tidur'.

Membicarakan atau menceritakan pers3ng4m4annya kepada orang lain pada dasarnya adalah h4r4m. Para ulama mendasarkan keharaman hal tersebut dgn 2 hadits berikut ini:

" Sesungguhnya orang yg paling buruk kedudukannya di hari kiamat di sisi Allah adalah laki-laki yg m3ny3tubuh1 istrinya kemudian ia menceritakan rahasia istrinya."  (HR. Muslim)

" Duduklah! Apakah seorang diantara kalian jika m3nj1m4’ istrinya di dalam sebuah kamar tertutup kemudian ia keluar lalu menceritakan: Aku telah berbuat dengan istriku begini dan aku telah berbuat dengan istriku begitu. Semua sahabat diam."

Kemudian beliau menghadap kepada jamaah perempuan dan bersabda;

" Adakah diantara kalian yg bercerita begitu? Seorang anak gadis Ka’ab lalu berdiri dan menoleh ke sana ke mari agar Rasulullah dapat melihat dan mendengarnya. Demi Allah, sesungguhnya kaum perempuan pun biasa bercerita begitu."

" Rasulullah kemudian bersabda;

" Adakah kalian tahu bagaimana perumpamaan orang yg berbuat demikian? Sesungguhnya orang yg berbuat demikian seperti setan laki-laki dan setan perempuan. Dia menjima’ teman perempuannya sambil disaksikan banyak orang di tempat terbuka." (HR. Ahmad)

Jadi jika ada suami atau istri menceritakan kepada orang lain tentang hubung4n 1nt1mny4, dgn maksud membanggakan diri atau sekedar agar orang lain mengetahui, maka hukumnya adalah h4r4m.

Sama halnya jika seorang suami atau istri menceritakan kepada orang lain tentang hubungan 1nt1mny4 dgn maksud mengeluhkan pasangannya atau membuka aib, maka hal ini juga haram.

Namun, jika seorang suami atau istri menceritakan kelemahan/kekurangan suaminya kepada ahlinya (misalnya dokter spesialis, psikolog atau penyuluh) dgn maksud mendapatkan solusi dari masalah s3ksu*lit4s, 4l4t reproduksi maupun penyakit yg b3rhubung4n dgn s3ksu*lit4s, maka hal ini dibolehkan. Dengan syarat, semua tetap terjaga kerahasiaan agar orang lain tdk mengetahuinya.

sumber : dream.co.id
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==