Teman dekat suka mengikuti arisan? Sudah tahukah bagaimana Hukum Fiqih arisan? Yuk kita pelajari!
Umumnya ibu-ibu suka sekali mengikuti arisan, yaitu menyetor beberapa yg telah disetujui bersama, lalu dgn cara berkala entah satu minggu sekali atau satu bulan sekali mengocok nama yg memiliki hak memperoleh giliran memperoleh dana yg terkumpul itu.
Bahkan juga banyak orang yg ikut arisan di banyak tempat, di lingkungan rumah, di kantor, di komunitas, bahkan juga ada pula arisan keluarga.
Ada 3 pendapat tentang hukum Fiqih arisan :
1. Haram
Ada yg memiliki pendapat arisan haram hukumnya (Fiqih Muamalat Maliyyah Muashirah,
Prof. Dr. Saad Al Khatslan, hlm. 194), karena arisan dikira berupa akad pinjaman dgn syarat peminjam itu nanti memberi pinjaman juga pada pemberi pinjaman sebelumnya. Sedangkan tiap-tiap pinjaman yg mendatangkan manfaat yaitu riba, jadi dikira arisan memiliki kandungan riba yg hukumnya haram.
2. Boleh
Walau demikian, pendapat sebaliknya dinyatakan oleh Fatwa Kerajaan Arab Saudi yg malah membolehkan arisan, yaitu hukum asal muamalah. Mengenai pemilihan giliran lewat cara mengocok nama peserta tidaklah dikira sebagai faktor yg mengharamkan. Karena kocok undian dibolehkan bila dilakukan untuk memastikan orang yg paling berhak diantara beberapa orang yg memiliki hak.
3. Sunah
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyampaikan hukum arisan yaitu sunah, sebab arisan adalah satu diantara cara untuk memperoleh modal dan menyatukan uang yg terlepas dari riba.
Teman dekat, pendapat yg paling kuat tentang hukum arisan yaitu mubah (bisa), hingga kita dapat tenang untuk mengikuti arisan, jangan pernah ada faktor yg membuat arisan itu jadi haram. Jadi, butuh juga diperhatikan akhlak waktu berkumpul mengocok nama, supaya tdk terjadi pertikaian pada peserta arisan. Wallaahualam.
Mudah-mudahan bermanfaat.
Jangan lupa bagikan info ini ya
http://islami-viasuara.blogspot.co.id/2017/03/astagfirullahternyata-arisan-hukumnya.html?m=1