Kenapa Raja Salman Membawa Sendiri Segala Fasilitas Kunjungannya Ke Indonesia, Sampai Bawa2 Tangga Segala?
Tentu para pembaca pernah dengar hadits yg melarang mengambil manfaat tertentu atau fasilitas tertentu, dari seseorang yg kita berikan hutang, walaupun sekedar menumpang pada kendaraannya.
Kaidah Islamnya, Sebagai Berikut:
“Setiap Hutang yang menghasilkan manfaat dan Keuntungan adalah riba”
Raja Salman statusnya adalah pemberi hutang dan Pemerintah Indonesia statusnya tukang mengutang, sehingga rombongan kerajaan tidak diperbolehkan oleh Islam untuk menggunakan berbagai fasilitas dari Pemerintah RI.
Islam menganggap bahwa memberikan utang termasuk transaksi sosial. Amal soleh yang berpahala. Karena itu, orang yang memberi utang dilarang mengambil keuntungan karena utang yang diberikan, apapun bentuknya, selama utang belum dilunasi.
Sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu mengatakan,
كل قرض جر منفعة فهو ربا
“Setiap piutang yg menghasilkan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.”
Keuntungan yg dimaksud dalam riwayat di atas mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk keuntungan pelayanan. Dari Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ، فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ، أَوْ حِمْلَ قَتٍّ، فَلاَ تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا
“Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas kepadamu --walaupun sekedar-- membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari 3814).
Kemudian, diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.” (HR. Ibnu Majah 2432).
[Copas dari Kivlein Muhammad]
Kenapa Raja Salman membawa segala fasilitasnya sendiri? Termasuk tangga pesawat khusus yg didatangkan dari Arab Saudi.
Saya jadi teringat hadits larangan mengambil manfaat lebih atau fasilitas dari seseorang yang kita berikan hutang, walaupun sekedar menumpang pada kendaraannya.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إذا أقرضأحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila kalian menghutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berhutang) memberi hadiah kepada yang menghutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.” (HR. Ibnu Majah 2526)
Kaidah muamalahnya begini:
"Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba."
Apa karena status Raja Salman pemberi hutang dan Pemerintah Indonesia yang meng(tukang)utang jadi rombongan kerajaan tidak menggunakan berbagai fasilitas dari Pemerintah RI.
Sebagaimana disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, kedatangan Raja Salman ini diantaranya untuk membantu Indonesia dengan investasi dalam pembangunan infrastruktur yang bakal mencapai US$ 25 Miliar atau setara Rp 332,5 Triliun.
(Irfan Noviandana)
Masyaa Allah sampai segitunya menghindari RIBA
Www.liputan7.com